Selasa, 23 Agustus 2011

Wanita Selundupkan Narkoba dalam Bra

Seorang perempuan ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, setelah kedapatan membawa narkoba jenis heroin senilai Rp2,09 miliar. Barang bukti ditemukan di dalam sol sepatu dan bra pelaku.

Wanita 38 tahun yang tertangkap tangan membawa narkoba itu berinisial 'P' dengan nomor paspor W 974173 berkebangsaan Indonesia, kelahiran Jakarta 8 September 1973. Wanita berperawakan kecil dan berwarna kulit kuning langsat dengan tinggi badan 150cm itu penumpang pesawat Air Asia, nomor penerbangan AK-594 dengan rute Kuala Lumpur-Yogyakarta.

"Berat Heroin itu 1.047 gram dengan nilai Rp. 2.094 Miliar," ujar Betty Ijani Hermawati, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai DIY, kepada VIVAnews.com, 7 Juli 2011.

Betty menuturkan, aparat bea cukai mencurigai wanita berinisial P tersebut setelah terlihat memakai sandal yang cukup tebal. Kecurigan tersebut terbukti setelah hasil pemeriksaan sinar X diketahui terdapat dua bungkus bubuk berwana putih kekuningan di dalam sol sepatu sandal tersebut.

Selain di sol sepatu, aparat bea cukai menemukan dua bungkus narkoba di dalam bra (BH) yang dikenakan wanita berumur 38 tahun tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang itu ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta, bahwa bubuk berwarna putih kekuning-kuningan itu adalah Heroin termasuk Narkotika golongan 1.

Karena upaya penyelundupan tersebut, wanita tersebut terancama melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 2. Wanita tersebut terancam di jerat hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar