Kamis, 25 Agustus 2011

Bea Cukai Mataram Sita Sabu Rp7,2 Miliar

Petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Mataram menangkap Cheam Chee Teng (46) di Bandara Selaparang, Mataram. Dari warga Malaysia itu petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,66 kilogram senilai Rp7,2 miliar.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Mataram, Danang Kuswidodo, penangkapan terhadap Cheam Chee Teng dilakukan saat pemeriksaan barang melalui mesin pendeteksi X-Ray.

Awalnya, petugas tidak menemukan barang mencurigakan dalam koper berwarna hitam yang dibawanya. Analisis image yang tampak pada monitor mesin X-ray tidak muncul barang yang mencurigakan.

Selanjutnya, Cheam Chee Teng mengambil kopernya dan berjalan melalui jalur pemeriksaan petugas bea dan cukai. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik Cheam langsung menggiringnya ke ruang Pabean untuk diperiksa secara intensif.

"Semua barang dalam koper dan tas rangselnya kami periksa. Tapi tidak menemukan barang terlarang. Barang tersebut tampak setelah kami mengosongkan kopernya untuk diperiksa kembali di mesin X-Ray," kata Danang kepada wartawan di Mataram, Minggu 3 Juli 2011.

Benda mencurigakan itu tampak disembunyikan di kedua sisi dinding koper berbahan fiber. Petugas akhirnya memecah dinding koper di hadapan pemiliknya. Dari kedua sisi dinding koper, petugas menemukan dua kantong warna hitam diselimuti isolasi plastik berwarna coklat. Kedua kantong itu terselip rapi didinding koper seolah telah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak tampak pada monitor X-Ray.

Barang yang disembunyikan itu berbentuk kristal putih. Setelah diuji dengan narcotest, diketahui bahwa itu adalah sabu (methapetamine) dengan kualitas baik. Dari hasil pemeriksaan sementara, barang itu rencananya dibawa ke salah satu hotel di kawasan wisata Senggigi untuk diserahkan pada pembelinya.
READ MORE - Bea Cukai Mataram Sita Sabu Rp7,2 Miliar

Staf Kedutaan Prancis Ditangkap Bawa Narkoba

Keita Ep Toureh (52) yang mengaku bekerja sebagai staf Kedutaan Prancis di Thailand ditangkap Direktorat Bea dan Cukai Bali, di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Perempuan itu tertangkap membawa kokain seberat 3,17 gram yang disimpan di dalam mulutnya.

"Kokain 3,17 gram disimpan dalam mulut menggunakan tisu," ujar Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Direktorat Bea dan Cukai Bali, Hendri Darnadi, dalam keterangan persnya, Minggu 3 Juli 2011.

Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap tingkah laku tersangka yang saat itu baru tiba di Bali dari Bangkok dengan menumpang pesawat Air Asia FD 3677. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan x-ray terhadap bagasi dan barang bawaan tersangka, namun tidak menemukan adanya narkoba.

Kemudian, lanjut Hendri, seorang petugas perempuan melakukan penggeledahan lanjutan kepada tubuh tersangka di ruang pemeriksaan. Kecurigaan petugas menguat karena tersangka menangis ketika diperiksa, terlebih dirinya menolak untuk meminum air yang disuguhkan.

"Saat diminta buka mulut, tersangka membalikkan badan dan mengeluarkan tisu berisi bungkusan bubuk putih dari dalam mulutnya," ujar Darnadi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui serbuk putih seberat 3,17 gram itu merupakan kokain.

Sebelumnya, pada 28 Juni 2011, Direktorat Bea Cukai Bali juga menangkap seorang pria pemilik dealer mobil berkewarganegaraan Jepang bernama Yao Noriyoshi (44) di Bandara Ngurah Rai.
READ MORE - Staf Kedutaan Prancis Ditangkap Bawa Narkoba

Rabu, 24 Agustus 2011

Tujuh Titik di Sumbar Rawan Narkoba

Polisi Daerah Sumatera Barat menyebut ada tujuh titik rawan penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang di Sumatera Barat. Titik rawan itu sebagian berbatasan dengan Jambi dan Sumatera Utara, dan Riau, dan Bengkulu.

“Tujuh titik ini mendapat perhatian serius untuk menghambat laju peredaran narkoba di Sumbar,” ujar Pjs. Direktorat Narkoba Polda Sumbar AKBP Alidison saat pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Rabu, 6 Juli 2011 .

Tujuh titik rawan masuknya narkoba ke Sumbar tersebut yakni, Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Timur, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), dan kawasan Lintas Sumatera. Titik rawan peredaran narkoba di kabupaten-kabupaten tersebut terletak pada kawasan perbatasan dengan provinsi tetangga.

Data Polda Sumbar mencatat, kasus narkoba di Sumbar tahun 2011 mengalami lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Triwulan pertama 2011 (Januari—April) Polda Sumbar menangani 149 kasus. Tahun lalu, kasus narkoba yang ditangani Polda Sumbar mencapai 321 kasus, turun dari tahun 2009 yang tercatat sebanyak 335 kasus.

Dalam tahun 2011, Polda Sumbar juga berhasil menemukan dua ladang ganja di wilayah Sumbar yakni di Painan, Kab. Pesisir Selatan seluas 0,25 hektar dan ladang ganja di perbatasan Solok Selatan dengan Kerinci seluas 2 Ha.

Dalam pemusnahan narkoba di halaman depan kantor gubernur Sumbar, sebanyak 55 kilogram ganja, 17,50 gram jenis shabu, dan 15 dus minuman keras dari berbagai jenis dimusnahkan. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini merupakan hasil sitaan dari sembilan Kejaksaan Negeri di Sumbar sejak akhir tahun 2010 hingga pertengahan 2011.
READ MORE - Tujuh Titik di Sumbar Rawan Narkoba

Mertua Wakil Walikota Tangerang Ditangkap

Wakil Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah membenarkan, mertuanya Rusman Umar ditangkap polisi saat menggunakan sabu-sabu bersama Ayu, istrinya. Akibat kejadian ini, keluarga mengaku sangat terpukul dan menganggapnya sebagai musibah.

"Kami sekeluarga sangat terpukul dengan kejadian ini. Ini musibah,” kata Arief saat memberikan keterangan pers di Restoran Pondok Selera, Tangerang, Kamis, 7 Juli 2011.

Diakui Arief bahwa mertuanya itu masih dalam tahap rehabilitasi. Sebelumnya, Ketua KONI Tangerang itu juga pernah tersandung kasus yang sama. "Penangkapan kedua kalinya. Sebelumnya juga pernah tersandung narkoba," katanya.

Sebagai wakil walikota, Arief memastikan untuk tidak mencampuri proses hukum atas kasus yang menimpa mertuanya itu. Dia memastikan biar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Saat ditanya apakah ada upaya penangguhan penahanan yang akan diajukan pihak keluarga? Arief menjawabnya belum dilakukan upaya itu. "Kita akan siapkan pengacara," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Kota Tangerang AKBP Syamsi mengatakan, Rusman Umar (58) bersama Ayu (35) dibekuk petugas Polres Metro Tangerang Kota saat sedang asik memakai sabu-sabu, di rumah kawasan Kampung Kedaung, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 6 Juli 2011 kemarin, sekitar pukul 01.31 WIB.
READ MORE - Mertua Wakil Walikota Tangerang Ditangkap

Selasa, 23 Agustus 2011

Wanita Selundupkan Narkoba dalam Bra

Seorang perempuan ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, setelah kedapatan membawa narkoba jenis heroin senilai Rp2,09 miliar. Barang bukti ditemukan di dalam sol sepatu dan bra pelaku.

Wanita 38 tahun yang tertangkap tangan membawa narkoba itu berinisial 'P' dengan nomor paspor W 974173 berkebangsaan Indonesia, kelahiran Jakarta 8 September 1973. Wanita berperawakan kecil dan berwarna kulit kuning langsat dengan tinggi badan 150cm itu penumpang pesawat Air Asia, nomor penerbangan AK-594 dengan rute Kuala Lumpur-Yogyakarta.

"Berat Heroin itu 1.047 gram dengan nilai Rp. 2.094 Miliar," ujar Betty Ijani Hermawati, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai DIY, kepada VIVAnews.com, 7 Juli 2011.

Betty menuturkan, aparat bea cukai mencurigai wanita berinisial P tersebut setelah terlihat memakai sandal yang cukup tebal. Kecurigan tersebut terbukti setelah hasil pemeriksaan sinar X diketahui terdapat dua bungkus bubuk berwana putih kekuningan di dalam sol sepatu sandal tersebut.

Selain di sol sepatu, aparat bea cukai menemukan dua bungkus narkoba di dalam bra (BH) yang dikenakan wanita berumur 38 tahun tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang itu ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta, bahwa bubuk berwarna putih kekuning-kuningan itu adalah Heroin termasuk Narkotika golongan 1.

Karena upaya penyelundupan tersebut, wanita tersebut terancama melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 2. Wanita tersebut terancam di jerat hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.
READ MORE - Wanita Selundupkan Narkoba dalam Bra

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Vila Puncak

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pabrik narkoba rumahan di sebuah vila di kawasan Puncak, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Dari tempat itu, empat tersangka diamankan polisi.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba di Tangerang dengan barang bukti awal 413 butir ekstasi dan 0,5 kilogram sabu.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka sebelumnya, bersama dengan petugas Polres Tangerang, kemudian dilakukan penggerebekan. Keempat tersangka terdiri dari tiga lelaki dan satu wanita.

Mereka merupakan pekerja yang tugasnya mengolah narkoba yang masih setengah jadi. Saat disergap, polisi mendapati para tersangka sedang meracik narkoba dari bagian kamar di vila itu.

"Mereka berinisial Ju, Ti, Sa, dan seorang perempuan berinisial Ik. Kini mereka masih diperiksa di Polres Tangerang," ujar Nugroho Aji, Senin 11 Juli 2011.

Sementara barang bukti yang disita polisi dari tempat pembuatan narkoba itu ada 10 jerigen tolowen, satu jerigen soda api, tiga jerigen aseton, 20 jerigen HCl, dua botol berisi methanol dan satu drum H2SO4, dan perlatan memasak narkoba.
READ MORE - Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Vila Puncak

Senin, 22 Agustus 2011

Saksi Kunci Bersaksi di Sidang Cicit Soeharto

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cicit mantan Presiden Soeharto, Puteri Aryanti Haryowibowo, hari ini Senin, 11 Juli 2011. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Dua saksi kunci atau saksi mahkota dalam persidangan ini akan dihadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Eddie Setiono, dan Gaus Notonegoro alias Agus.

"Saksi siap hadir," ujar kuasa hukum Putri, Sandi Arifin, di Jakarta.

Pada persidangan sebelumnya, JPU meminta keterangan dari anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang menangkap ketiganya.

Saat itu, Putri bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono memesan kamar di Hotel Maharani nomor 826. Mereka lalu tertangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011, setelah digrebek dan menggeledah kamar yang kemudian menemukan barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel itu.

Barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.
READ MORE - Saksi Kunci Bersaksi di Sidang Cicit Soeharto

Berkas Mantan Kalapas Nusakambangan Lengkap

Badan Narkotika Nasional menyatakan, berkas perkara Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli dan delapan orang tersangka yang terlibat dinyatakan lengkap dan siap untuk disidang.

"Pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P-21. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka BNN melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah," ujar Kepala Humas BNN, Sumirat di Jakarta, Senin 11 Juli 2011.

Dijelaskan Sumirat, Marwan Adli, Iwan Syaefudin dan Fob Budhiyono (Staf Lapas) dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo 132 dan 114 ayat 2 jo 132 serta Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan untuk Rinald Kornial (cucu Marwan), Andhika Permana, Dhiko Aldila, May Wulandari, dan Rita Juniati (Anak Marwan) dijerat pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 56 KUHP, atau pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Untuk Hartoni dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 132, Pasal 114 ayat 2 jo 132 dan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Sumirat.

Hartoni merupakan salah satu narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan yang mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam tahanan. Keterlibatan Marwan Adli dalam kasus ini diduga sebagai fasilitator bagi tersangka Hartoni.

Seperti diketahui kasus peredaran Narkoba ini terkuak, setelah Hartoni digerebek oleh BNN dan satuan Narkoba Polres Cilacap. Barang bukti yang didapat adalah shabu sebesar 380 gram.

Dari temuan ini, pengembangan kasus pun berlanjut, dan menyeret 3 tersangka dari jajaran petugas Lapas, yaitu Marwan Adli, Kepala Lapas Narkotika, Iwan Syaefudin dari Kesatuan Pengamanan Lapas, dan Fob Budhiyono, Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan.
READ MORE - Berkas Mantan Kalapas Nusakambangan Lengkap

Minggu, 21 Agustus 2011

Saksi Kunci Bantah Cicit Soeharto Hisap Sabu

Dua saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidang kasus narkoba yang menjerat cicit mantan Presiden Soeharto, Puteri Aryanti Haryowibowo, membantah keterangan mereka yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kesaksian di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 11 Juli 2011, keduanya menyatakan bahwa Puteri tidak ikut menggunakan sabu-sabu saat ketiganya diciduk petugas kepolisian pada Jumat dini hari, 18 Maret 2011 lalu.

Keterangan Ajun Komisaris Besar Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro ini seolah-olah meringankan terdakwa Puteri. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Maman Ambari, apakah malam itu terdakwa ikut menghisap sabu-sabu, keduanya kompak menjawab tidak.

"Saya sempat menawarkan, Puteri bilang dia lagi menunggu makanan yang dipesannya datang, sebelum sempat menggunakan, polisi keburu masuk," ujar Gaus Notonegoro saat bersaksi di Pengadilan Jakarta Selatan. Usai melontarkan jawaban itu, tampak Puteri melontarkan senyum ke arah Gaus dari kursi terdakwa.

Kemudian, saat hakim menanyakan kenapa keterangan saksi berbeda dengan BAP, Gaus beralasan saat diperiksa di Polda Metro Jaya Jumat pagi itu dirinya dalam kondisi lelah. Tapi mendengar alasan tersebut, hakim marah. "Itu bukan alasan. Kalau memang terdakwa tidak menghisap, kenapa diterangkan menghisap," kata hakim.

"Saya pikir keduanya sudah tertangkap, jadi ya sekalian saja," kata Gaus. Dalam kesempatan itu pun Gaus mengaku pernah dipidana sebelumnya dalam kasus yang sama.

Sementara itu, saksi kunci lainnya, AKBP Eddi Setiono, mengungkapkan bahwa dirinya baru saja pulang dari kegiatan raker Polri di Grand Jayaraya, Puncak, Bogor. Saat itu dia mengetahui Puteri sudah berada di Hotel Maharani sehari sebelumnya.

Eddi mengatakan, awalnya Puteri di kamar 712, saat harus check out Puteri masih tidur, dan saat resepsionis menghubungi kamarnya, dia tidak bangun. Lalu dia menghubungi Gaus untuk memindahkan Puteri ke kamar 826, dan setelah pulang dari raker Eddi mengaku sempat mengunjungi kamar itu.

Setelah sempat kembali ke kantor, pada pukul 00.00 dini hari, Gaus menghubungi Eddi untuk kembali ke Hotel Maharani.

"Saya kesana yang buka pintu kamar hotel Gaus, Puteri duduk di sofa sendirian lagi main iPad. Saya duduk di depan kaca, buka laptop dan mengerjakan laporan. Saya masuk di meja sudah ada peralatan shabu, tapi saya tidak tanya," ungkapnya.
READ MORE - Saksi Kunci Bantah Cicit Soeharto Hisap Sabu

Dua Saksi Kompak Sangkal Cicit Soeharto Nyabu

Saksi kunci yang juga merupakan salah satu terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Gaus Notonegoro, memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo. Kata dia, cicit Soeharto itu memang berniat menghisap shabu. Namun, belum sempat | Baca juga tentang Berita Terbaru Indonesia.

"Saya menawarkan shabu, tapi Putri bilang lapar dan sedang menunggu pesanan makanan datang. Sebelum pesanan datang, polisi sudah lebih dulu menggrebek," ujar Gaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2011.

Gaus pun mengaku sebelum Puteri dan Ajun Komisaris Besar Polisi Eddi Setiono datang ke kamar 826 Hotel Maharani, dia sudah lebih dulu menghisap shabu. Menurut dia, usai digelandang ke Polda Metro Jaya Jumat dini hari, pagi harinya dia langsung dimintai keterangan oleh penyidik, bukan pada 22 Maret 2011 seperti yang tercantum pada BAP yang ada. "Saat itu saya seperti diarahkan untuk menjawab kalau Putri ikut memakai (shabu)," tuturnya.

Senada dengan Gaus, AKBP Eddi Setiono dalam kesaksiannya mengaku dirinya pada saat di BAP juga diarahkan oleh penyidik. Dia merasa seakan-akan ditekan penyidik untuk menyatakan terdakwa Putri ikut menggunakan shabu bersama mereka. "Saya bilang supaya cepat selesai, karena saat itu kondisi saya lelah baru pulang raker dan buat laporan, kalau tidak begitu takutnya tidak selesai juga pemeriksaannya," paparnya.

Menurut Addie, sebelum Putri dibawa untuk pemeriksaan di Satreskrim Polda Metro Jaya, ia sudah dipaksa untuk mengaku ikut memakai shabu oleh penyidik. "Putri dipaksa mengaku, kalau saya tidak. Karena saya sudah mengaku kalau saya memang ikut memakai," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo mengatakan ada kejanggalan dalam persidangan kali ini. Sebab, dua saksi kunci tersebut kompak menyangkal BAP yang menyatakan terdakwa Puteri memakai shabu. "Dibuat seolah-olah Putri tidak menggunakan shabu, padahal di BAP baik Gaus dan Edy, mereka bertiga menggunakan," tegasnya.
READ MORE - Dua Saksi Kompak Sangkal Cicit Soeharto Nyabu