Rabu, 24 Agustus 2011

Tujuh Titik di Sumbar Rawan Narkoba

Polisi Daerah Sumatera Barat menyebut ada tujuh titik rawan penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang di Sumatera Barat. Titik rawan itu sebagian berbatasan dengan Jambi dan Sumatera Utara, dan Riau, dan Bengkulu.

“Tujuh titik ini mendapat perhatian serius untuk menghambat laju peredaran narkoba di Sumbar,” ujar Pjs. Direktorat Narkoba Polda Sumbar AKBP Alidison saat pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Rabu, 6 Juli 2011 .

Tujuh titik rawan masuknya narkoba ke Sumbar tersebut yakni, Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Timur, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), dan kawasan Lintas Sumatera. Titik rawan peredaran narkoba di kabupaten-kabupaten tersebut terletak pada kawasan perbatasan dengan provinsi tetangga.

Data Polda Sumbar mencatat, kasus narkoba di Sumbar tahun 2011 mengalami lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Triwulan pertama 2011 (Januari—April) Polda Sumbar menangani 149 kasus. Tahun lalu, kasus narkoba yang ditangani Polda Sumbar mencapai 321 kasus, turun dari tahun 2009 yang tercatat sebanyak 335 kasus.

Dalam tahun 2011, Polda Sumbar juga berhasil menemukan dua ladang ganja di wilayah Sumbar yakni di Painan, Kab. Pesisir Selatan seluas 0,25 hektar dan ladang ganja di perbatasan Solok Selatan dengan Kerinci seluas 2 Ha.

Dalam pemusnahan narkoba di halaman depan kantor gubernur Sumbar, sebanyak 55 kilogram ganja, 17,50 gram jenis shabu, dan 15 dus minuman keras dari berbagai jenis dimusnahkan. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini merupakan hasil sitaan dari sembilan Kejaksaan Negeri di Sumbar sejak akhir tahun 2010 hingga pertengahan 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar