Minggu, 21 Agustus 2011

Dua Saksi Kompak Sangkal Cicit Soeharto Nyabu

Saksi kunci yang juga merupakan salah satu terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Gaus Notonegoro, memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo. Kata dia, cicit Soeharto itu memang berniat menghisap shabu. Namun, belum sempat | Baca juga tentang Berita Terbaru Indonesia.

"Saya menawarkan shabu, tapi Putri bilang lapar dan sedang menunggu pesanan makanan datang. Sebelum pesanan datang, polisi sudah lebih dulu menggrebek," ujar Gaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2011.

Gaus pun mengaku sebelum Puteri dan Ajun Komisaris Besar Polisi Eddi Setiono datang ke kamar 826 Hotel Maharani, dia sudah lebih dulu menghisap shabu. Menurut dia, usai digelandang ke Polda Metro Jaya Jumat dini hari, pagi harinya dia langsung dimintai keterangan oleh penyidik, bukan pada 22 Maret 2011 seperti yang tercantum pada BAP yang ada. "Saat itu saya seperti diarahkan untuk menjawab kalau Putri ikut memakai (shabu)," tuturnya.

Senada dengan Gaus, AKBP Eddi Setiono dalam kesaksiannya mengaku dirinya pada saat di BAP juga diarahkan oleh penyidik. Dia merasa seakan-akan ditekan penyidik untuk menyatakan terdakwa Putri ikut menggunakan shabu bersama mereka. "Saya bilang supaya cepat selesai, karena saat itu kondisi saya lelah baru pulang raker dan buat laporan, kalau tidak begitu takutnya tidak selesai juga pemeriksaannya," paparnya.

Menurut Addie, sebelum Putri dibawa untuk pemeriksaan di Satreskrim Polda Metro Jaya, ia sudah dipaksa untuk mengaku ikut memakai shabu oleh penyidik. "Putri dipaksa mengaku, kalau saya tidak. Karena saya sudah mengaku kalau saya memang ikut memakai," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo mengatakan ada kejanggalan dalam persidangan kali ini. Sebab, dua saksi kunci tersebut kompak menyangkal BAP yang menyatakan terdakwa Puteri memakai shabu. "Dibuat seolah-olah Putri tidak menggunakan shabu, padahal di BAP baik Gaus dan Edy, mereka bertiga menggunakan," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar