Senin, 22 Agustus 2011

Saksi Kunci Bersaksi di Sidang Cicit Soeharto

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cicit mantan Presiden Soeharto, Puteri Aryanti Haryowibowo, hari ini Senin, 11 Juli 2011. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Dua saksi kunci atau saksi mahkota dalam persidangan ini akan dihadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Eddie Setiono, dan Gaus Notonegoro alias Agus.

"Saksi siap hadir," ujar kuasa hukum Putri, Sandi Arifin, di Jakarta.

Pada persidangan sebelumnya, JPU meminta keterangan dari anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang menangkap ketiganya.

Saat itu, Putri bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono memesan kamar di Hotel Maharani nomor 826. Mereka lalu tertangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011, setelah digrebek dan menggeledah kamar yang kemudian menemukan barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel itu.

Barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar