Kamis, 25 Agustus 2011

Bea Cukai Mataram Sita Sabu Rp7,2 Miliar

Petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Mataram menangkap Cheam Chee Teng (46) di Bandara Selaparang, Mataram. Dari warga Malaysia itu petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,66 kilogram senilai Rp7,2 miliar.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Mataram, Danang Kuswidodo, penangkapan terhadap Cheam Chee Teng dilakukan saat pemeriksaan barang melalui mesin pendeteksi X-Ray.

Awalnya, petugas tidak menemukan barang mencurigakan dalam koper berwarna hitam yang dibawanya. Analisis image yang tampak pada monitor mesin X-ray tidak muncul barang yang mencurigakan.

Selanjutnya, Cheam Chee Teng mengambil kopernya dan berjalan melalui jalur pemeriksaan petugas bea dan cukai. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik Cheam langsung menggiringnya ke ruang Pabean untuk diperiksa secara intensif.

"Semua barang dalam koper dan tas rangselnya kami periksa. Tapi tidak menemukan barang terlarang. Barang tersebut tampak setelah kami mengosongkan kopernya untuk diperiksa kembali di mesin X-Ray," kata Danang kepada wartawan di Mataram, Minggu 3 Juli 2011.

Benda mencurigakan itu tampak disembunyikan di kedua sisi dinding koper berbahan fiber. Petugas akhirnya memecah dinding koper di hadapan pemiliknya. Dari kedua sisi dinding koper, petugas menemukan dua kantong warna hitam diselimuti isolasi plastik berwarna coklat. Kedua kantong itu terselip rapi didinding koper seolah telah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak tampak pada monitor X-Ray.

Barang yang disembunyikan itu berbentuk kristal putih. Setelah diuji dengan narcotest, diketahui bahwa itu adalah sabu (methapetamine) dengan kualitas baik. Dari hasil pemeriksaan sementara, barang itu rencananya dibawa ke salah satu hotel di kawasan wisata Senggigi untuk diserahkan pada pembelinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar